Perluas Wawasan Praktik Hukum, Mahasiswi STIS Belajar Langsung dari Pengadilan Agama

Stishid.ac.id— Memahami hukum tidak cukup hanya dengan membaca teori di ruang kelas. Ada saatnya mahasiswa perlu melihat secara langsung bagaimana teori tersebut bekerja di tengah proses pelayanan dan penyelesaian perkara.

Hal itulah yang dirasakan mahasiswi semester V Program Studi Hukum Keluarga (HK) dan Hukum Ekonomi Syariah (HES) Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Hidayatullah saat mengikuti kunjungan edukatif ke Pengadilan Agama Balikpapan, Kamis (15/10/2026).

Didampingi Ustadz Imam Faishal, S.H.I., M.H. dan Ustadzah Ummi Kalsum Tono, S.H., kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WITA tersebut menjadi ruang belajar bagi mahasiswi untuk mengenal lebih dekat dunia peradilan agama sekaligus menghubungkan materi perkuliahan dengan praktik hukum di lapangan. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari pemenuhan tugas mata kuliah Etika Profesi Advokat.

Setibanya di Pengadilan Agama Balikpapan, mahasiswi tidak langsung menuju aula. Mereka terlebih dahulu diajak mengenal sejumlah fasilitas penting yang menjadi bagian dari aktivitas peradilan. Ruang sidang menjadi salah satu tempat yang dikunjungi.

Di sana, mahasiswi dapat melihat secara langsung bagaimana ruang persidangan ditata serta mengenali posisi dan peran hakim, panitera, maupun para pihak yang berperkara. Pengalaman tersebut memberikan gambaran awal tentang suasana yang selama ini lebih banyak mereka pelajari melalui buku dan penjelasan dosen.

Perjalanan kemudian berlanjut ke gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Di tempat ini, mahasiswi diperkenalkan dengan berbagai layanan pengadilan, mulai dari layanan informasi, pendaftaran perkara, layanan prioritas, pembayaran hingga penyerahan produk pengadilan.

Dari sana, mereka melihat bahwa praktik hukum tidak hanya berbicara tentang persidangan dan putusan, tetapi juga tentang bagaimana sebuah lembaga memberikan pelayanan yang tertib, efektif, dan mudah diakses masyarakat.

Memasuki rangkaian utama di aula Pengadilan Agama Balikpapan, mahasiswi mengikuti wawancara dan pemaparan materi bersama aparatur pengadilan. Kegiatan diawali dengan pembukaan, doa, serta penayangan video edukasi mengenai profil dan pelayanan Pengadilan Agama Balikpapan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua Hakim Pengadilan Agama Balikpapan, Drs. H. Ahmad Fanani, M.H., dan Sekretaris Pengadilan Agama Balikpapan, Hj. Tuti Saidah, S.H.I., M.H.

Salah satu bagian yang menjadi perhatian mahasiswi adalah pemaparan dari Panitera Pengadilan Agama Balikpapan, Imam Sahlani, S.Ag. Ia menjelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan kelembagaan, administrasi perkara, struktur organisasi, kewenangan pengadilan, hingga peran hakim dan mediator dalam penyelesaian sengketa.

Dalam pemaparannya, Imam menekankan pentingnya mahasiswa memahami hukum bukan hanya dari sisi teori, tetapi juga bagaimana hukum tersebut dijalankan dalam sistem peradilan. “Mahasiswa hukum perlu memahami bahwa teori yang dipelajari di bangku kuliah memiliki hubungan yang erat dengan praktik di lapangan. Karena itu, penting bagi mahasiswa untuk mengenal bagaimana proses peradilan berjalan, bagaimana administrasi perkara dikelola, serta bagaimana hakim dan mediator menjalankan perannya dalam memberikan penyelesaian hukum bagi masyarakat.”

Pemaparan tersebut kemudian membawa mahasiswi pada pembahasan mengenai kedudukan dan fungsi Pengadilan Agama dalam sistem peradilan Indonesia, termasuk dasar hukum Peradilan Agama serta perbedaan antara hukum formil dan hukum materiil.

Tak berhenti pada persoalan kelembagaan, mahasiswi juga mendapatkan wawasan mengenai kompetensi absolut dan kompetensi relatif, struktur kepaniteraan dan kesekretariatan, serta bagaimana administrasi perkara mendukung kelancaran operasional pengadilan.

Menariknya, pembelajaran dalam kunjungan ini tidak hanya berhenti pada prosedur dan administrasi. Mahasiswi juga diajak melihat peran Pengadilan Agama dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam perkara keluarga dan ekonomi syariah.

Pembahasan mengenai perlindungan hak para pihak, peran hakim dan mediator, hingga proses mediasi membuat mahasiswi melihat bahwa profesi hukum tidak hanya membutuhkan kecakapan intelektual, tetapi juga etika, integritas, dan tanggung jawab.

Bagi Diana Wati, mahasiswi semester V Program Studi Hukum Keluarga, kunjungan tersebut memberikan pengalaman yang berbeda dibandingkan pembelajaran yang hanya berlangsung di ruang kelas.

“Kunjungan ini membuat saya lebih memahami bagaimana teori hukum yang selama ini dipelajari di kelas diterapkan dalam praktik. Kami bisa melihat langsung ruang sidang, pelayanan PTSP, sekaligus mendengarkan penjelasan dari aparatur pengadilan. Dari sini saya semakin menyadari bahwa menjadi seorang yang berkecimpung di bidang hukum bukan hanya membutuhkan ilmu, tetapi juga etika, tanggung jawab, dan profesionalitas.”

Bagi para mahasiswi, pengalaman berada di lingkungan pengadilan menjadi semacam jembatan antara apa yang tertulis di buku dengan realitas yang kelak mereka hadapi ketika memasuki dunia profesi.

Sebab, hukum pada akhirnya bukan hanya tentang pasal dan aturan. Di balik setiap perkara, ada hak yang harus dilindungi, ada persoalan yang harus diselesaikan, dan ada manusia yang berharap mendapatkan keadilan.

Kunjungan edukatif ini pun menjadi bagian dari proses mempersiapkan mahasiswi STIS menghadapi dunia profesional. Pembelajaran yang mereka dapatkan tidak hanya memperluas wawasan tentang mekanisme peradilan agama, tetapi juga menumbuhkan kesadaran akan pentingnya etika, profesionalitas, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan profesi hukum.

Pada akhirnya, perjalanan singkat ke Pengadilan Agama Balikpapan meninggalkan pelajaran bahwa ruang belajar mahasiswa hukum tidak selalu berbentuk ruang kelas. Terkadang, sebuah ruang sidang, meja pelayanan, atau dialog bersama praktisi hukum justru menjadi tempat teori menemukan bentuk nyatanya.Dan dari pengalaman itulah, mahasiswi STIS tidak hanya belajar tentang hukum, tetapi mulai belajar menjadi bagian dari dunia hukum.