STISHID – Tak kurang dari empat puluh perkara perdata yang disidangkan setiap hari di Pengadilan Agama (PA) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Perkara terbanyak adalah tentang gugatan cerai oleh istri sebanyak 80%. Menyusul soal kewarisan dan pernikahan bawah tangan atau kawin yang belum tercatat secara resmi di KUA.
Informasi berharga ini diperoleh mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) secara langsung dalam kunjungan Kuliah Praktikum Peradilan mereka ke Kantor PA Balikpapan, baru-baru ini.
Mengingat banyaknya sidang yang digelar setiap waktu, rombongan lalu dibagi menjadi dua ruangan. Mahasiswi sendiri diwakili oleh perwakilan semester enam dan empat dari Prodi Hukum Keluarga.
Usai menghadiri sidang, mahasiswi yang berkunjung juga berkesempatan mendapatkan sesi diskusi yang dihadiri secara khusus oleh Hakim Senior PA Balikpapan, Drs. H. Amir Husin, S.H
Kepada mahasiswi STIS, Hakim peraih penghargaan Satyalancana Karya Satya 20 tahun tersebut berpesan agar terus giat belajar dan mengamalkan ajaran agama.
“Ingat, hakim itu ada tiga hal. Jika benar maka pahalanya dua. Jika salah pahalanya satu. Jika bodoh dan tidak adil maka ancamannya neraka,” jelas Amir mengingatkan.
Terakhir, acara kunjungan ditutup dengan sesi penyerahan tanda terima kasih dari STIS Hidayatullah Balikpapan.*/