Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gandeng STIS Sosialisasi Pasar Modal Syari’ah di Balikpapan

STISHID — Belum lama ini, Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Hidayatullah Balikpapan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar seminar bertajuk “Sosialisasi Pasar Modal Syari’ah”.

Acara yang dilaksanakan di aula serba guna STIS Hidayatullah, Selasa (11/03) menghadirkan dua pembicara dari Jakarta, Prof. Dr. H. Prof. Dr. H. Fathurrahman Djamil. MA., selaku anggota Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS) dan Muhammad Touriq, SE., MBA (Deputi Direktur Modal Syari’ah).

Dihadapan para dosen dan mahasiswi yang berjumlah kurang lebih dua ratus orang, Touriq menjabarkan perkembangan pasar modal syari’ah dan peran OJK dalam mengatur, mengawasi dan melindungi konsumen keuangan dengan terlebih dahulu melakukan edukasi keuangan.

“Kesadaran masyarakat berinvestasi perlu didukung oleh adanya regulasi yang tidak hanya memberi rasa aman, tapi juga rasa tentram. Masyarakat perlu diarahkan agar tidak terjebak dalan investasi bodong, atau investasi-investasi yang peruntukannya maksiat.” ujar Touriq bersemangat.

Touriq disela-sela pemaparan materinya, membuat sebuah analogi menarik untuk menegaskan urgensi dan manfa’at pasar modal syari’ah, yang jika dilihat dari kaca mata ideologis jauh lebih menentramkan dibanding pasar modal konvensional.

“Kalo boleh dianalogikan dengan wanita, pasar modal konvensional itu cantik tapi tidak sholehah. Sedang pasar modal syari’ah itu seperti gadis cantik, sholehah pula” tukasnya menggelitik.
Seminar yang berlangsung selama kurang lebih dua jam itu (09:00-11:30 Wita) juga membahas sistem pasar modal syari’ah ditinjau dari aspek spirit berislam secara kaffah.

“Kita patut bersyukur sudah sholat secara tertib dan baik, tapi sudahkah kita bermuamalah secara baik dan kaffah. Bermuamalah itu bagian dari kehidupan kita.” ujar Profesor. Dr. Fathurrahman Jamil, pemateri kedua dalam penyuluhan itu.

Menurutnya, al-qur’an memerintahkan kita untuk aktif berinvestasi, secara khusus dalam konteks hari ini adalah berinvestasi di pasar modal syari’ah.

“Allah mengatakan walaa tansha nashibaka minad dunya, jangan kau lupakan nashib (bagian)mu dari dunia ini. Pasar modal memiliki kaitan dengan kata nashib dalam ayat ini, terkhusus nashib yg pro aktif seperti investasi di pasar modal syari’ah.” kata dosen fakultas ekonomi syari’ah UIN Jakarta itu.

Fathurrahman menyayangkan sebagian orang Islam yang sudah mampu berinvestasi di pasar modal syari’ah namun belum tergerak untuk segera memulai. Sebab, sejauh pengetahuannya, sebagian non muslim sudah ada yang menerima sistem pasar modal yang diatur dengan nilai-nilai syari’ah.

“Jika kita sudah punya harta diatas kebutuhan maka kita sudah layak berinvestasi. Bagi kita warga muslim kata syariah wajib diterima. Kawan kawan non muslim juga sudah ada yang menerima nilai nilai syariah. Sangat ironis jika ada non muslim menerima penerapan prinsip-prinsip syariah sedang masih ada muslim yg menolak” ujarnya.

Otoritas Jasa keuangan berdiri sejak tahun 2011, yang sampai saat ini aktif menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan disektor jasa keuangan. Lembaga ini dibentuk pemerintah untuk mewujudkan sistem keuangan yang adil, transparan dan akuntabel. Sehingga diharap mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. */Lukman Hakim/Dosen STIS Hidayatullah

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp