
stishid.ac.id — Sebanyak 52 mahasiswi Semester 8 Program Studi Hukum Keluarga dan Hukum Ekonomi Syariah STIS Hidayatullah Balikpapan melaksanakan kunjungan edukasi ke Pengadilan Agama Balikpapan. Kegiatan ini disambut hangat oleh Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, Drs. H. Ahmad Fanani, S.H., M.H., beserta segenap jajaran dan tim pengadilan yang turut mendampingi selama rangkaian kegiatan berlangsung[1/1/2026].
Kunjungan edukatif ini merupakan bagian dari komitmen STIS Hidayatullah Balikpapan dalam mewujudkan visi pendidikan tinggi Islam yang integratif antara keilmuan, keislaman, dan profesionalitas. Melalui kegiatan ini, STIS berupaya membekali mahasiswi dengan pemahaman hukum yang komprehensif dan aplikatif, sekaligus menumbuhkan karakter ilmuwan dan praktisi hukum yang berakhlak, kritis, serta berintegritas. Tidak hanya memperkaya wawasan akademik, kegiatan ini juga menjadi ruang belajar yang bermakna, menghadirkan pengalaman langsung yang menguatkan semangat mahasiswi untuk menapaki dunia hukum dengan ilmu, adab, dan tanggung jawab.
Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, Drs. H. Ahmad Fanani, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Ia menegaskan pentingnya pengalaman lapangan bagi mahasiswa hukum.
“Kami menyambut baik kunjungan mahasiswi STIS Hidayatullah Balikpapan. Kegiatan seperti ini sangat penting agar mahasiswa tidak hanya memahami hukum secara teoritis, tetapi juga melihat langsung bagaimana hukum diterapkan dalam praktik peradilan. Di Pengadilan Agama, keadilan tidak hanya diukur dari aspek hukum positif, tetapi juga dari nilai kemaslahatan, keadilan substantif, dan kemanusiaan,” ujarnya. Ia juga berharap agar kegiatan ini mampu menumbuhkan integritas dan kepekaan sosial para mahasiswi sebagai calon praktisi hukum yang profesional dan berakhlak.

Adapun agenda kegiatan meliputi room tour untuk mengenal lingkungan dan fasilitas pengadilan, observasi langsung proses persidangan, serta ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif. Dalam sesi tersebut, salah satu mahasiswi, Siti Mardiah, Semester 8 Program Studi Hukum Keluarga, mengajukan pertanyaan terkait praktik penerapan hukum acara di Pengadilan Agama.
“Saya ingin mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menilai alat bukti dan keterangan para pihak pada perkara hukum keluarga, khususnya dalam perkara perceraian dan itsbat nikah, agar putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan dan kemaslahatan,” ujarnya.
Dosen mata kuliah Hukum STIS Hidayatullah Balikpapan, Ustadz Imam Faishol, menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki nilai strategis dalam proses pembelajaran. “Kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses pembelajaran hukum, khususnya hukum acara perdata, agar tidak berhenti pada tataran teori semata, tetapi juga menyentuh realitas praktik peradilan,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa apa yang selama ini dipelajari di kelas mulai dari gugatan, permohonan, tahapan persidangan, pembuktian, hingga putusan dapat disaksikan secara langsung sehingga mahasiswa memahami bagaimana norma hukum benar-benar bekerja dalam praktik, sekaligus belajar tentang etika persidangan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi bekal berharga bagi para mahasiswi STIS Hidayatullah Balikpapan dalam memahami dunia peradilan secara lebih utuh, serta menumbuhkan kesadaran bahwa ilmu hukum bukan hanya untuk dipelajari, tetapi juga untuk diamalkan secara adil, bijak, dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.
Qonita/Media STIS Hidayatullah



