Terhitung 23 Maret, Proses Perkuliahan Mahasiswa Dilakukan Jarak Jauh

STISHID – Ketua STIS Hidayatullah mengeluarkan Surat Edaran Tertanda tanggal 19 Maret 2020 perihal pembelajaran jarak jauh. Surat bernomor 026/STIS/HID-BPP/III/2020 tersebut merupakan tanggung jawab akademis sebagai tindak lanjut dari edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur Nomor B 1839/Kw.16.2.4/HM.01/03/2020 tertanggal 18 Maret 2020 tentang Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Madrasah dan Pondok Pesantren. Kemudian mengikuti perkembangan penyebaran Virus Covid-19 yang masih belum terkendali dan untuk antisipasi yang lebih optimal.

Selain dari edaran pemerintah tersebur, keputusan mekanisme pembelajaran jarak jauh ini merupakan musyawarah Dewan Pembina, Pengawas, Pengurus Yayasan Pondok Pesantren
Hidayatullah Balikpapan

Maka terhitung tanggal 23 Maret 2020 pembelajaran mahasiswi STIS Hidayatullah dipindahkan di rumah masing-masing melalui pembelajaran jarak jauh sampai ada pemberitahuan selanjutnya.

Adapun bagi orang tua/wali mahasiswa/i dihimbau sebagai berikut : 1)

  1. Menjemput dan memastikan Ananda senantiasa berada di rumah, mentaati anjuran
    pemerintah untuk melakukan social distancing dan menjaga kesehatannya.
  2. Mengawal ibadah Ananda dan memuroja’ah hafalan yang akan disetor ke murobbinya.
  3. Mengingatkan Ananda untuk mengerjakan tugas setiap matakuliah yang diberikan oleh
    dosennya masing-masing.
  4. Menyampaikan dakwah dengan urgensi ZIS dengan mengedarkan blanko zakat

Pengecualian bagi mahasiswa semester 8 tetap di kampus STIS Hidayatullah Balikpapan hingga menyelesaikan Ujian Tugas Akhir Skripsi.*/Admin

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp