
“Mengungkap Starter Wife, Normalisasi Perceraian dan Poligami, serta Perspektif Syariah terhadap Tantangan Pernikahan Masa Kini”
stishid.ac.id – Aula kampus menjadi saksi berlangsungnya seminar bertajuk Marriage Scary di Tengah Krisis Komitmen, yang diikuti oleh seluruh mahasiswi Program Studi Hukum Keluarga (HK) dan Hukum Ekonomi Syariah (HES). Seminar ini digelar sebagai ruang refleksi kritis terhadap realitas pernikahan yang semakin kompleks di tengah perubahan sosial masyarakat modern. [31/12/2025]
Sebagai institusi pendidikan tinggi keislaman, STIS Hidayatullah Balikpapan memandang penting pembekalan pemahaman pernikahan secara komprehensif bagi mahasiswi, tidak hanya dari sisi spiritual, tetapi juga psikologis dan hukum. Seminar ini menjadi bagian dari ikhtiar kampus dalam membentuk lulusan yang matang secara intelektual, emosional, dan berkarakter, agar kelak mampu mengambil keputusan besar dalam kehidupan secara sadar dan bertanggung jawab.
*Aula Kampus Jadi Ruang Refleksi Pernikahan Generasi Muda
Pemateri pertama, Nurul Mahmudah Umar, M.Psi., seorang psikolog, mengulas fenomena ketakutan menikah (marriage scary) yang banyak dialami generasi muda. Ia menjelaskan bahwa meningkatnya angka perceraian serta narasi negatif tentang pernikahan turut membentuk kecemasan sebelum menikah.
“Takut menikah itu wajar secara psikologis, tetapi menjadi berbahaya jika ketakutan tersebut tidak disertai upaya mematangkan kesiapan mental dan emosional,” ungkapnya di hadapan peserta.
Peserta diajak memahami bahwa pernikahan bukan hanya persoalan cinta dan perasaan, melainkan juga kesiapan mengelola emosi, berkomunikasi secara sehat, serta menghadapi konflik dengan cara yang dewasa dan bertanggung jawab.
*Ketika Pernikahan Tak Lagi Dipandang Sederhana
Lebih lanjut, Nurul Mahmudah menyoroti bagaimana pernikahan kerap dipandang secara instan akibat tekanan usia, tuntutan sosial, serta romantisasi berlebihan di media sosial. Banyak pasangan memasuki pernikahan dengan ekspektasi tinggi, namun tanpa kesiapan menghadapi realitas kehidupan rumah tangga.
“Konflik itu pasti ada dalam pernikahan. Yang menentukan bertahan atau tidaknya hubungan bukan ada atau tidaknya konflik, tetapi bagaimana pasangan menyikapinya,” jelasnya.
*Starter Wife dan Normalisasi Perceraian
Isu starter wife menjadi salah satu pembahasan yang menyita perhatian peserta. Fenomena ini menggambarkan perempuan yang menemani pasangan sejak masa awal perjuangan, namun kemudian tersingkir ketika pasangan telah mencapai kemapanan. Dari sudut pandang psikologis, kondisi ini berpotensi menimbulkan luka emosional yang mendalam.
Selain itu, seminar ini juga menyinggung normalisasi perceraian di masyarakat modern. Perceraian kerap dipersepsikan sebagai solusi cepat tanpa melalui proses penyelesaian konflik yang matang, adil, dan bermartabat.
*Poligami antara Teks, Realitas, dan Psikologi
Isu poligami dibahas dari perspektif psikologis dan sosial, dengan menekankan dampaknya terhadap kesehatan mental istri dan anak. Poligami sering kali dipahami secara normatif, tanpa mempertimbangkan kesiapan mental dan kondisi emosional semua pihak yang terlibat.
“Banyak persoalan muncul karena poligami dijalani tanpa kesiapan psikologis dan komunikasi yang jujur,” tegas Nurul Mahmudah.”
*Perspektif Syariah dan Hukum terhadap Tantangan Pernikahan
Pemateri kedua, Siti Solekhah, S.H.I., M.M., seorang akademisi hukum, memaparkan tantangan pernikahan masa kini dari perspektif syariah dan hukum Islam. Ia menegaskan bahwa pernikahan merupakan akad yang mengandung konsekuensi hukum, hak, dan kewajiban yang tidak ringan.
“Dalam Islam, pernikahan bukan hanya ikatan emosional, tetapi juga perjanjian hukum dan ibadah yang menuntut keadilan serta tanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa perceraian dan poligami memiliki dasar hukum dalam Islam, namun keduanya tidak boleh dilepaskan dari prinsip keadilan, kemaslahatan, serta perlindungan terhadap pihak yang rentan.
*Pertanyaan Kritis Mahasiswi
Sesi diskusi berlangsung hidup dan reflektif. Salah satu mahasiswi Nur Afni, mengajukan pertanyaan kritis terkait konsep keadilan dalam poligami yang kerap menjadi perdebatan.
“Bagaimana sebenarnya ukuran keadilan dalam poligami, dan sejauh mana syariat memandang kemampuan manusia untuk benar-benar adil, baik secara lahir maupun batin?” tanyanya.
Pertanyaan tersebut mendapat respons mendalam dari kedua pemateri. Dari sisi psikologi, Nurul Mahmudah Umar menekankan pentingnya mempertimbangkan kesiapan emosional semua pihak yang terlibat. Sementara dari perspektif hukum, Siti Solekhah menegaskan bahwa syariah sangat berhati-hati dalam menetapkan standar keadilan, sehingga poligami tidak boleh dilakukan secara serampangan.
*Bekal Kesadaran Menuju Pernikahan yang Bertanggung Jawab
Sebagai penutup, peserta dibekali pandangan komprehensif tentang pentingnya mempersiapkan pernikahan secara matang, baik dari aspek psikologis, spiritual, maupun hukum. Mahasiswi diingatkan untuk tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan besar tanpa kesiapan diri yang utuh.
Melalui seminar Marriage Scary di Tengah Krisis Komitmen, mahasiswi Prodi HK dan HES tidak hanya pulang membawa catatan, tetapi juga kesadaran baru. Di tengah hujan wacana tentang rapuhnya komitmen dan retaknya relasi, kegiatan ini menjadi ruang teduh bagi mahasiswi STIS Hidayatullah Balikpapan untuk belajar, merenung, dan menata kembali makna pernikahan sebagai amanah besar yang layak dipersiapkan dengan ilmu, kedewasaan, dan hati yang matang.
Qonita/MediaSTIS



