
stishid.ac.id – Sabtu, 18 Rabi’ul Akhir 1447 H, dosen putra dan putri STIS Hidayatullah Balikpapan kembali melaksanakan kegiatan ilmiah yang sarat makna. Kegiatan bertajuk Diskusi Ilmiah Dosen ini diselenggarakan oleh LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat) di bawah koordinasi Ustadz Herianto Muslim, S.H.I., M.E.I.
Kegiatan yang berlangsung di kampus induk ini menjadi ruang berbagi pengetahuan dan refleksi akademik di antara para civitas akademika, khususnya dalam bidang kajian hukum keluarga Islam dan praktik sosial keagamaan di lingkungan Hidayatullah.
Tema Disertasi yang Relevan
Diskusi kali ini mengangkat tema dari disertasi pemateri, yaitu “Transformasi Mekanisme Pernikahan di Hidayatullah dalam Tinjauan Multidisipliner.”Tema ini dianggap penting karena menggambarkan perubahan dan adaptasi pelaksanaan pernikahan di lingkungan Hidayatullah terhadap regulasi negara dan perkembangan masyarakat modern.
Tradisi Nikah Mubarak di Hidayatullah
Dalam penjelasannya, pemateri menguraikan bahwa Hidayatullah memiliki tradisi khas dalam pelaksanaan pernikahan, yakni nikah mubarak atau pernikahan massal.Tradisi ini telah menjadi budaya dakwah yang menanamkan nilai tanggung jawab dan keberkahan bagi pasangan yang menikah. Para santri yang telah menempuh masa pembinaan dan dinilai siap berkeluarga, dipersiapkan menjadi para mempelai dalam momentum nikah mubarak, yang biasanya diselenggarakan secara berjamaah dan penuh kesederhanaan.
Kajian Akademik yang Bernilai
Pemateri menjelaskan bahwa mekanisme pernikahan di lingkungan Hidayatullah tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga sosial dan spiritual.Pendekatan multidisipliner menjadi penting untuk memahami fenomena pernikahan ini secara utuh, mencakup aspek hukum Islam, sosiologi, dan kebijakan publik. Penjelasan disampaikan dengan bahasa yang ringan dan kontekstual, sehingga mudah dipahami peserta.
Diskusi Interaktif dan Kasus Lapangan
Diskusi berjalan aktif dan hangat. Salah satu momen menarik muncul ketika Ustadz Zaim mengajukan pertanyaan, “Adakah selama pernikahan Mubarak ada pasangan yang tidak tercatat di KUA?”
Pertanyaan tersebut dijawab oleh pemateri bahwa “pernah terjadi kasus demikian akibat kesalahpahaman administratif, namun persoalan tersebut telah diselesaikan dengan baik dan pasangan bersangkutan kemudian menikah secara sah di KUA”.
Refleksi dan Pembelajaran Bersama
Dari diskusi tersebut, para peserta menyimpulkan pentingnya memperkuat sinergi antara lembaga dakwah dan instansi pemerintah agar mekanisme pernikahan di lingkungan pesantren tetap selaras dengan hukum syariat dan hukum negara. Selain itu, perlunya peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat binaan menjadi poin penting yang ditekankan dalam forum ini.
Budaya Ilmiah Kampus
Kegiatan Diskusi Ilmiah Dosen merupakan agenda rutin LPPM STIS Hidayatullah Balikpapan untuk mendorong produktivitas riset dan tradisi berpikir kritis di kalangan dosen.
Dalam kesempatan itu, Ustadz Herianto Muslim menegaskan, “Kegiatan ini sangat bermanfaat sebagai ruang tukar gagasan dosen, sehingga lahir perspektif multidisipliner yang lebih komprehensif tentang pernikahan di lingkungan pesantren.”
Penutup
Menutup kegiatan, Ustadz Heri menyampaikan apresiasi atas antusiasme seluruh peserta. “Semoga kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kita membangun tradisi akademik yang berakar pada nilai-nilai Islam dan memberi manfaat luas bagi masyarakat,” ujarnya menutup sesi diskusi.
Kegiatan diakhiri dengan doa bersama dan dokumentasi. Para peserta berharap forum ilmiah seperti ini dapat terus berlanjut dengan tema-tema riset yang semakin beragam dan aplikatif.
By: Qonita/MediaSTIS🍓



