Kunjungan Mahasiswi STIS Hidayatullah ke Pengadilan Agama Balikpapan: Belajar Hukum dari Lapangan

stishid.ac.id – Sebanyak 41 mahasiswi STIS Hidayatullah Balikpapan, terdiri dari 18 mahasiswi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) dan 23 mahasiswi Hukum Keluarga (HK), mengikuti kunjungan akademik ke Pengadilan Agama Balikpapan pada Selasa–Rabu, 24-25/6/25.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum melalui pengalaman langsung di lapangan, menyaksikan bagaimana hukum dijalankan dalam praktik sehari-hari.

#From “Law in the Book” to “Law in Action”

Kunjungan ini sejalan dengan pesan Ustadzah Ummi Salami, S.H.I., M. H, dosen pengampu mata kuliah Hukum Pidana dan Perdata, yang menekankan bahwa mahasiswa hukum harus belajar tidak hanya dari teori tertulis, tetapi juga dari praktik di lapangan.

“Law in the book, law in action” ujarnya, menegaskan bahwa pemahaman hukum sejati lahir dari pengalaman menghadapi kasus nyata di masyarakat.

#Bincang Eksklusif bersama Ketua Pengadilan

Dalam sesi pembuka, mahasiswi berdiskusi langsung bersama Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, Drs. H. Ahmad Fanani, M.H., dan Sekretaris Pengadilan, Ibu Ni Wayan Dhika Rulia, S.E., M.H.Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan menyampaikan pentingnya “pakta integritas” dalam dunia hukum, serta hubungan spiritual yang erat dengan Allah dalam menjalankan amanah sebagai penegak hukum.

Menurut beliau, keadilan bukan hanya soal prosedur, tetapi juga pertanggungjawaban moral dan ruhiyah.

#Mengikuti Proses Sidang dan Administrasi

Selama dua hari kunjungan, para mahasiswi menyaksikan langsung proses sidang di dua ruang berbeda, mengamati proses pendaftaran perkara, serta berkunjung ke ruang berkas dan ruang mediasi. Mereka belajar langsung bagaimana perkara ditangani sejak awal, mulai dari pencatatan, mediasi, hingga pembacaan putusan.

#Belajar dari Kasus Nyata

Mahasiswi Hukum Keluarga mendapat kesempatan menyaksikan sidang perceraian secara langsung, yang selama ini hanya mereka pelajari secara teoritis.

Sementara itu, mahasiswi HES mendalami kasus wanprestasi, yang kerap terjadi dalam hubungan perbankan dan bisnis berbasis syariah, termasuk sengketa akibat ketidaksesuaian akad.

#Peluang Besar Lulusan Hukum Ekonomi Syariah

Pihak pengadilan menyampaikan bahwa masih banyak praktisi bank syariah yang belum sepenuhnya memahami hukum ekonomi syariah, baik dari sisi normatif maupun yuridis. Hal ini membuka peluang besar bagi lulusan STIS untuk tampil sebagai solusi, mengisi celah pemahaman dan menghadirkan keadilan berbasis nilai-nilai syariah.

#Memperluas Wawasan: Tidak Hanya Soal Bank

Dalam diskusi di aula, juga disampaikan bahwa cakupan studi HES tidak hanya terbatas pada perbankan syariah. Lembaga pembiayaan, pegadaian syariah, LKS, hingga platform kerja sama ekonomi modern seperti MOUV menjadi wilayah penting yang harus dipahami dan dikuasai oleh mahasiswa hukum ekonomi syariah.

#Antusias dalam Diskusi: Mahasiswi Bertanya Kritis

Diskusi di aula berlangsung hangat dan interaktif. Para mahasiswi menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis kepada pihak pengadilan.

Salah satu mahasiswi Nasywa Mawaddah bertanya langsung, “Apa sebenarnya yang dimaksud dengan panjar perkara? Apakah itu semacam biaya awal sebelum persidangan berjalan?”

Sementara itu, Lia Mardiani turut mengajukan pertanyaan yang tak kalah penting. Ia menyampaikan, “Kalau ada uang atau barang yang disita dalam suatu perkara, ke mana uang sitaan itu diamankan? dan bagaimana pengelolaannya?

”Pertanyaan ini membuka diskusi menarik seputar prosedur penyitaan dan perlindungan terhadap barang bukti dalam perkara hukum.

#Refleksi dan Penutup Kegiatan

Kegiatan ini ditutup dengan diskusi reflektif yang meneguhkan pemahaman para peserta. Pihak pengadilan mengapresiasi semangat dan kesiapan mahasiswi STIS dalam mengikuti rangkaian kegiatan, serta berharap untuk menjadi generasi penerus yang dapat bergelut nyata di pengadilan nantinya.

Oleh: Qonita